PAMULIHAN - Satpol PP Kabupaten Sumedang akan memberikan sanksi tegas jika masih ada pedagang mendirikan warung di jalur hijau kawasan perlindungan setempat (KPS) Jalan Atas Cadas Pangeran, Desa Cijeruk, Kecamatan Pamulihan. Pasalnya lokasi tersebut peruntukannya untuk menjaga resapan air, sehingga lokasinya harus tetap terjaga.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Sumedang, Hilman Abdillah mengatakan, dalam Perda nomor 7 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dilarang ada yang mendirikan bangunan. Jika para pedagang masih melanggar, pihaknya kemungkinan memberikan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (Tipiring). 

Menurut Hilman, pihaknya baru sebatas melakukan tindakan berupa penertiban, tetapi belum sampai menerapkan sanksi karena pedagangnya merupakan warga yang terdampak pandemi Covid-19. Ia mengatakan, para pedagang mendirikan warung di jalur hijau KPS itu sudah sejak tiga bulan yang lalu, sehingga jika dibiarkan, nantinya dikhawatirkan bisa lebih banyak hingga terjadi alih fungsi lahan. "Asalnya gak ada, tapi karena terdampak pandemi Covid-19, mereka berjualan di sana. Kalau dibiarkan semakin hari bisa semakin bertambah," katanya.

Hilman menjelaskan, jika pedagang yang mendirikan warung di sana lebih banyak lagi, hingga terjadi alih fungsi lahan, nantinya bisa berbahaya, bahkan dampaknya bisa terjadi longsor. "Kalau sudah alih fungsi lahan ya bahaya, sementara lokasi itu sudah ditetapkan sebagai KPS," kata Hilman.

Atas hal tersebut, pihaknya mengimbau agar para pedagang disana, tidak kembali berjualan di Jalur Hijau KPS, meskipun mereka butuh penghasilan. (agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)