SUMEDANGKAB.GO.ID, PEMKAB – Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) biasanya dilakukan degan tatap muka setiap tahunnya. Seluruh SKPD berkumpul menyampaikan rencana penyusunan daftar informasi publik. Namun, rakor sekarang berbeda karena ada dalam masa pandemic.

“Rakor PPID dilaksanakan secara virtual dengan mengundang seluruh SKPD dan ternyata antuasinya cukup tinggi sehingga rakor ini dapat dilaksanakan dengan baik dan mencapai tujuan dilaksanakannya rakor,” kata Kabag Humas dan Protokol Setda, H. Asep Tatang Sujana, Rabu, (8/7/2020), usai memimpin Rakor PPID melalui aplikasi pertemuan daring di ruagan kerjanya di Kantor Pemkab Sumedang.

Peserta Rakor adalah para PPID Pembantu yaitu Sekretaris SKPD, Dinas/Badan/Kantor/Kecamatan/Kelurahan. Dalam kesempatan tersebut Asep Tatang menyampaikan materi Rakor terkait rencana penyusunan Daftar Informasi Publik PPID Kabupaten Sumedang.

“Harapannya informasi yang dikuasai masing-masing SKPD yang saat ini sifatnya tertutup atau informasi dikecualikan, dapat digeser sehingga menjadi informasi yg terbuka setelah dilakukan uji konsekuensi,” kata Asep Tatang.

Selain itu, disampaikan juga materi terkait pedoman pemanfaatan media sosial pemerintahan.

Materi tersebut menerangkan prinsip-prinsip pemanfaatan akun-akun medsos yang berafiliasi dengan SKPD atau mengatasnamakan instansi sehingga hadirnya akun tersebut dapat sesuai dengan maksud dan tujuannya yaitu menyebarluaskan informasi terkait program dan kebijakan pemerintah serta membangun komunikasi dua arah dengan khalayak secara efektif dan efisien.

Lebih lanjut dikatakan Asep Tatang, pasca kegiatan rakor akan ditindaklanjuti pula dengan agenda sharring session bersama seluruh SKPD terkait optimalisasi PPID dan pemanfaatan media sosial.

"Kegiatan ini akan dilaksanakan selama satu minggu ke depan dimulai hari Kamis besok, dengan penjadwalan yang dibuat mengikuti protokol kesehatan COVID-19," tandasnya.***(end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)