SUMEDANGKAB.GO.ID, CONGGEANG - Pemerintah Kecamatan Conggeang menggelar sosialisasi Perbup No 74 Tahun 2020 diawali dengan pelaksanaan apel gabungan yang dihadiri unsur Forkopimka dan unsur lainnya di halaman kantor Kecamatan Conggeamg.

Camat Conggeang melalui Kasi Trantib Entis Sutisna mengatakan Perbup No 74 tahun 2020 yaitu tentang Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dan Penanggulangan Covid-19.

"Ya kemarin kami melakukan sosialisasi jelang mulai diberlakukannya Perbup tersebut pada 15 Agustus mendatang," jelas Entis, Rabu (12/8/2020).

Ditambahkan Entis, sosialisasi dilakukan dengan cara melaksanakan woro woro ke setiap desa, pusat keramaian, serta sepanjang jalan Protokol di Kecamatan Conggeang.

"Salah satu yang kami tekankan pada masyarakat dalam pelaksanaan sosialisasi ini adalah kewajiban mengenakan masker ketika keluar rumah," tambahnya.

Harapannya lanjut Entis setelah dilakukan sosialisasi, masyarakat dapat paham dan mengerti sehingga ketika Perda ini mulai diberlakukan, masyarakat bisa mengikuti pelaksanaan protokol kesehatan dalam upaya penanggulangam covid.***(end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)