KOTA -  Pemerintah Kabupaten Sumedang mengizinkan pelaksanaan salat Iduadha baik di masjid maupun di lapangan. Namun karena pada masa pendemi, pelaksanaan sholat harus memenuhi syarat protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

Bupati Sumedang telah menerbitkan surat edaran Nomor 451-11/3637/Kesra tentang Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Qurban serta surat edaran nomor 003-2/4155/Kesra tentang Sholat Idul Adha Tahun 1441 H/2020 M di Kab Sumedang. "Namun ada pengecualian khusus untuk Kecamatan Jatinangor, Cisitu, Situraja, Paseh dan Cimalaka melaksanakan salat Iduladha di rumah masing-masing karena masuk wilayah kecamatan zona merah," ujar Kabag Humas dan Protokol Setda Sumedang, Asep Tatang Sujana , Kamis (30/7/2020).

Untuk wilayah kecamatan yang tidak termasuk zona merah dapat melaksanakan Salat Iduladha di masjid atau di lapangan. Namun demikian untuk kelompok yang rentan tertular atau menularkan Covid -19 tidak diperkenankan melaksanakan Salat Iduladha di masjid atau lapangan, seperti, anak nak dibawah  usia 5 tahun, orang lanjut usia (lebih dari 65 tahun), orang yang sedang sakit dan memiliki penyakit penyerta serta pelaku perjalanan yang berasal dari daerah luar kab Sumedang terutama dari zona merah atau daerah dengan kasus transmisi Covid 19 masih tinggi.

Ketentuan pelaksanaan Salat Iduladha harus melaksanakan beberapa poin yang harus dipatuhi antara lain, membentuk Satgas untuk melakukan dan mengawasi penerapan prokes di area tempat ibadah, membersihkan dan melakukan penyemprotan tempat yang akan dipakai sholat Iduladha. Kemudian, membuat jalur keluar masuk jamaah guna memudahkan penerapan prokes, menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan memakai sabun.

Jamaah harus dalam kondisi sehat dan bagi jamaah yang sedang sakit dianjurkan tidak  mengikuti sholat secara berjamaah.  Semua jamaah wajib pakai masker, menjaga jarak dan membuat tanda jagarak minimal 1 meter. Dan semua jamaah membawa sajadah atau alas sholat masing-masing serya tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan serta memperhatikan etika bersin, meludah dan batuk. (nsa)

(penerbit: sumedangkab.go.id)