SUMEDANGKAB.GO.ID, KOTA - Menjelang diterapkannya new normal alias Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Kementerian Agama menerbitkan aturan terkait penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Aturan tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah lbadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Dalam SE disebutkan, aturan terbit sebagai respons atas keinginan masyarakat kembali berkegiatan di rumah ibadah. Tentunya dengan menaati protokol kesehatan untuk menekan risiko tertular dan menekan jumlah kasus COVID-19 di masyarakat. Rumah ibadah selanjutnya menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran infeksi virus corona.

"Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi riil terhadap pandemi COVID-19. Bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. Meskipun berstatus zona Kuning namun bila di lingkungan rumah ibadah terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif," kata Humas Kemenagh Sumedang Hasan Bisri, Minggu (31/5/2020).

Menurut Hasan, pihaknya sangat menyambut baik adanya kebijakan AKB termasuk yang diberlakukan di rumah ibadah, salah satunya mesjid. 

"Tentu kami sebagai umat muslim juga dari pihak kemenag sangat menyambut baik adanya AKB yang juga diberlakukan di mesjid karena memang sudah ditunggu untuk bisa kembali beribadah di mesjid," kata Hasan.

Meski demikian, surat edaran tentang protokol AKB di mesjid belum terlalu disebarluaskan secara merata ke seluruh daerah atau kecamatan mengingat masih adanya kebijakan Worf From Home. Namun, sedikit demi sedikit pihak kemenag sudah berkomunikasi dengan beberapa pengurus mesjid untuk pemberlakukan AKB. Mereka pada umumnya segera membersihkan segala halnya terkait dengan kepentingan ibadah di mesjid. Kemenag juga berkomunikasi dengan gugus tugas di pemkab juga dengan para aparat TNI dan POLRI untuk mendukung AKB di tempat ibadah termasuk mesjid.***(vrs)

 

(penerbit: sumedangkab.go.id)