DPMD - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang kini telah mengantongi rekomendasi dari Kemendagri dengan Nomor Surat 141/4795/BPD tertanggal 19 Oktober 2021 terkait pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Sumedang 27 Oktober 2021.

" Kami telah mengantongi surat rekomendasi yang ditandatangani Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Yushanto Huntoyongo, maka tidak ada masalah lagi dengan Kabupaten untuk menggelar pilkades serentak,” kata Kasi Bina Perangkat Desa DPMD Sumedang Prama Prameswara, Jumat (22/10/2021).

Menurut Prama, sebelumnya pada 11 Oktober 2021 Pemkab Sumedang melalui DPMD telah mengirimkan laporan ke Kemendagri terkait kesiapan Sumedang menggelar pilkadea serentak 27 Oktober 2021. Langkah ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang pemilihan kepala desa.

Dijelaskannya, ada beberapa instrumen yang harus dipersiapkan daerah agar bisa menggelar pilkades serentak di masa pandemi tersebut antaralain kesiapan pelaksanaan pilkades dan juga perkembangam covid 19 terbaru.  Dan dari beberapa instrumen yang dipersyaratkan pihak Kemendagri untuk bisa menggelar pilkades serentak, hal tersebut telah terpenuhi oleh Pemkab Sumedang sehingga surat rekomendasi keluar.***(edk).

(penerbit: sumedangkab.go.id)