PENDOPO -  Bupati H. Dony Ahmad Munir bakal  merevisi perbup mengenai pelanggaran protokol kesehatan di Sumedang.  Revisi dilakukan menyusul kenaikan kasus Covid-19 dalam dua minggu terakhir.  “Mengingat perkembangan jumlah dan sebaran kasus semakin meningkat harus ada revisi perbup. Untuk meningkatkan pemberian sanksi langsung ke berat seperti denda dan pencabutan izin usaha,” kata bupati  saat evaluasi AKB, Senin (7/12/2020) malam.

Sanksi pelanggaran prokes dari sanksi sedang menjadi sanksi berat. Pelanggaran prokes bagi pelaku usaha ataupun perorangan tidak akan diberlakukan teguran atau sanksi sosial, melainkan sanksi berat berupa denda. "Kami akan menindak tegas pelanggaran prokes, bagi pelaku usaha yang melanggar akan dicabut izin usahanya, kenaikan sanksi dari sedang ke sanksi berat," jelasnya.

Dalam tiga hari kedepan, akan diadakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perubahan perbup yang berlaku mengenai pelanggaran prokes.  "Perubahan perbup sedang berlangsung dan dalam tiga hari kedepan akan diadakan sosialisasi," katanya.

Dony mengimbau bagi masyarakat yang datang dari luar kota, untuk melakukan isolasi secara mandiri, serta meminta untuk tidak berlibur ke luar kota.  "Setiap yang datang ke Sumedang terutama dari zona merah wajib melaksanakan isolasi mandiri, kami berharap masyarakat menunda kegiatan ke luar kota terlebih dahulu, berlibur dalam kota dulu sebagai bentuk pencegahan sekaligus mendorong perekonomian masyarakat Sumedang," ujarnya. (rsi)

(penerbit: sumedangkab.go.id)