SUMEDANGKAB.GO.DI, KOTA -Kabupaten Sumedang Larang mengapresiasi setinggi-tinghinya kepada jajaran  Pemerintah Kabupaten Sumedang khususnya Bapak Bupati Sumedang , ketua DPRD Kab.Sumedang serta jajaran Pemerintah Prov.Jawa Barat, DPRD Prov.Jawa Barat yang telah menerbitkan Peraturan Daerah No.I tahun 2020 tentang SUMEDANG PUSEUR BUDAYA SUNDA ( SPBS) yang juga didalamnya termaktub pengakuan terhadap kedudukan Keraton Sumedang Larang .

Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada Dewan Kebudayaan Sumedang , masyarakat adat, tokoh budaya dan masyarakat umumnya yang telah bahu membahu memperjuangkan bersama sama kami dalam membantu pemerintah  menuangkan pikiran, gagasan dalam proses  terbentuknya perda ini.

Demikian disampaikan Ketua Pengurus Yayasan Nazhir Wakaf Pangeran Sumedang, Rd. Luky Djohari Soemawilaga dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2020).

Luky mengatakan, dengan lahirnya Perda SPBS ini sebagai tonggak landasan dasar dengan  harapan semoga keberadaan Keraton Sumedang Larang sebagai institusi pusat pelestarian & pengembangan budaya yang memiliki kekuatan potensi budaya di daerahnya dapat membantu program pemerintah untuk dapat menciptakan , mewujudkan daya saing daerah Kab.Sumedang berbasis  budaya  dalam rangka menyongsong program pemerintah menuju Sumedang menjadi kabupaten pariwisata.

"Harapan serta cita cita kami dengan  keberadaan Keraton Sumedang Larang sebagai  pegiat tindakan budaya  yang bertujuan demi kepentingan kemaslahatan masyarakat dengan bersama sama mengajak, menegakkan dan mengamalkan untuk berperilaku,  bersikap dan berbudaya berdasarkan nilai nilai luhur kearifan lokal yang selaras dan tetap menjunjung nafas  keagamaan guna membentuk masyarakat  rahayu sejahtera yang berkarakter memiliki identitas jati diri yang bermartarbat & berbudi luhur," ujarnya. (nsa)***

(penerbit: sumedangkab.go.id)