SUMEDANGKAB.GO.DI, KOTA -Kabupaten Sumedang Larang mengapresiasi setinggi-tinghinya kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Sumedang khususnya Bapak Bupati Sumedang , ketua DPRD Kab.Sumedang serta jajaran Pemerintah Prov.Jawa Barat, DPRD Prov.Jawa Barat yang telah menerbitkan Peraturan Daerah No.I tahun 2020 tentang SUMEDANG PUSEUR BUDAYA SUNDA ( SPBS) yang juga didalamnya termaktub pengakuan terhadap kedudukan Keraton Sumedang Larang .
Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada Dewan Kebudayaan Sumedang , masyarakat adat, tokoh budaya dan masyarakat umumnya yang telah bahu membahu memperjuangkan bersama sama kami dalam membantu pemerintah menuangkan pikiran, gagasan dalam proses terbentuknya perda ini.
Demikian disampaikan Ketua Pengurus Yayasan Nazhir Wakaf Pangeran Sumedang, Rd. Luky Djohari Soemawilaga dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2020).
Luky mengatakan, dengan lahirnya Perda SPBS ini sebagai tonggak landasan dasar dengan harapan semoga keberadaan Keraton Sumedang Larang sebagai institusi pusat pelestarian & pengembangan budaya yang memiliki kekuatan potensi budaya di daerahnya dapat membantu program pemerintah untuk dapat menciptakan , mewujudkan daya saing daerah Kab.Sumedang berbasis budaya dalam rangka menyongsong program pemerintah menuju Sumedang menjadi kabupaten pariwisata.
"Harapan serta cita cita kami dengan keberadaan Keraton Sumedang Larang sebagai pegiat tindakan budaya yang bertujuan demi kepentingan kemaslahatan masyarakat dengan bersama sama mengajak, menegakkan dan mengamalkan untuk berperilaku, bersikap dan berbudaya berdasarkan nilai nilai luhur kearifan lokal yang selaras dan tetap menjunjung nafas keagamaan guna membentuk masyarakat rahayu sejahtera yang berkarakter memiliki identitas jati diri yang bermartarbat & berbudi luhur," ujarnya. (nsa)***
(penerbit: sumedangkab.go.id)