SUMEDANGKAB.GO.ID, KPU – KPU Sumedang menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan beberapa hari lalu, tepatnya Kamis, 28 Mei 2020. DPB adalah daftar pemilih yang dikonsolidasikan setiap enam bulan sekali antara KPU dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. DPB merupakan suatu proses yang wajib dilakukan berdasarkan amanat UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU No. 11 Tahun 2018.

“DPB ini dikonsolidasikan selama enam bulan dan ditetapkan melalui pleno setiap enam bulan hingga jelang nanti penyusunan pemilu pada tahapan penyusunan daftar pemilih,” kata Rahmat Suanda Pradja, Komisioner KPU Sumedang, Minggu (31/5/2020).

DPB April 2020 yang ditetapkan Kamis, 28 Mei 2020 ini merupakan penetapan ke dua. DPB penetapan pertama dilakukan triwulan pertama 2020. Mei ini, DPB penetapan ke dua dengan hasil penetapan diperoleh sebanyak 865.574 pemilih terdiri atas perempuan 434.121 orang dan laki-laki 431.453 orang. Jumlah ini semula berasal daftar pemilih hasil perbaikan sebanyak 864.168, kemudian ada daftar pemilih potensial sebanyak 1.406 orang.

“Jadi setiap bulan kami berkonsolidasi dengan disdukcapil untuk memperoleh pembaruan penduudk agar secara kontinyu atau berkelanjutan masuk DPB,” kata Rahmat.

Dalam DPB terdapat daftar pemilih yang berkategori TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Rahmat menyebutkan TMS bersifat laporan dan aduan dari pemerintahan desa.

Khusus TMS, berdasarkan informasi/aduan/temuan/kesaksian kemudian dilengkapi dengan dokumen,  sifatnya pelaporan,” sebut Rahmat seraya menambahkan bahwa kegiatan DPB ini nonbudget alias tidak  ada anggaran dari pusat tapi menjadi kewajiban karena amanat UU No.7 Tahun 2017.***(vrs)

 

 

 

 

 

(penerbit: sumedangkab.go.id)