SUMEDANG – Sabtu, 9 Mei 2020 dimana bertepatan dengan hari ke-4 PSBB tahap II, telah dilaksanakan patroli gabungan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD ) oleh divisi pengamanan dan penegakan hukum, satgas penanganan covid19 dilaksanakan dari pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat ‘Hilman Abdilah, S.Hut., M.Si”.

Adapun personil yang terlibat dalam giat tersebut diantaranya TNI sebanyak 5 personil, Polri sebanyak 17 personil plus PJU Polres, Sub Denpom 2 personil dan Satpol PP sebanyak 9 Personil. Dengan rute patroli melintasi jalur Jln Prabu Gajah Agung, Jln Prabu Geusan Ulun, Jln Mayor Abdurahman, Jln Dusun Bojong - Desa Jatimulya.

Sasaran patroli meliputi :

  1. Memerintahkan kepada para pedagang yang masih berjualan sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 1 huru d ,dan 13 ayat 1,2 dan 3 Peraturan Bupati Sumedang nomor 40 tahun 2020 ttg pembatasan sosial bersekala besar dalam rangka percepatan penanganan covid 19.
  2. Memberikan teguran lisan terhadap pengusaha toko baju symbol pemilik H. Indra dikarenakan masih tetap buka/ berjualan
  3. Memerintahkan terhadap tempat usaha di bidang makanan dan minuman , serta konpeksi pembuatan masker agar selalu menggunakan masker pada saat produksi dan bagi tempat makan yang masih menyediakan meja dan kursi untuk tidak makan ditempat
  4. Pembubaran terhadap kerumunan warga
  5. Memerintahkan penggunaan masker dan sarung tangan terhadap pengendara motor dan terhadap pejalan kaki.
  6. Menindak lanjuti laporan warga hal balapan liar berlokasi di dusun bojong desa jatimulya kec. Sumedang utara (aktifitas NIHIL)

(penerbit: sumedangkab.go.id)