SUMEDANGKAB.GO.ID, DINKES - Kuota jaminan persalinan (jampersal) sangat terbatas, sehingga dalam setahunnya, banyaknya peminat atau pemohon jampersal bisa saja ada yang tidak terlayani. Menurut Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Sumedang, Eko Riswandiyah, ketika kuota jampersal habis, maka pemohon selanjutnya tidak akan terlayani. Sementara permohonan jampersal cukup banyak. Untuk itu, pihaknya menyarankan agar warga mengajukan menjadi peserta JKN PBI APBD yang menyediakan kuota cukup longgar.
"Bagi ibu ibu yang usia kehamilannya bulan ke 1 sampai dengan ke 4 bisa didaftarkan menjadi peserta JKN PBI APBD saja, 
namun ini khusus untuk keluarga yang secara ekonomi memang tidak mampu," jelas Ekki, Kamis (25/6/2020).
Untuk menjadi peserta JKN PBI APBD, D pemerintah desa bisa membantu mendaftarkannya menjadi peserta JKN PBI APBD atau bantuan pihak puskesmas.
Peserta JKN PBI APBD ini memang tidak langsung aktif mengingat harus dilakukan dulu verifikasi dan validasi data bersama Dinsos dan juga BPJS.
Namun diharapkan ketika saatnya melahirkan mereka sudah mendapat jaminan sehingga bisa meringankan beban mereka.
Diakui Ekki saat ini untuk kuota JKN PBI APBD jumlahnya sekitar 110578 orang sementara yang terdaftar baru 83844 orang.
"Jadi kuotanya masih cukup banyak, sedangkan untuk jampersal memang terbatas," tambahnya.
Lebih lanjut Ekki mengatakan dalam mendaftarkan seseorang menjadi peserta JKN PBI APBD, pemerintah desa juga diharapkan lebih jeli.
Karena jelas Ekki ada juga yang di sudah didaftarkan baik menjadi peaerta JKN PBI APBD maupun jampersal ternyata yang bersangkutan sudah masuk data JKN.
"Jadi tolong di cek secara cermat, kalau memang tidak masuk dalam data base JKN bisa masuk dimasukan ke PBI APBD," tandasnya. ***(end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)