SUMEDANGKAB.GO.ID, PEMKAB - Pemkab Sumedang tidak melarang orang dari wilayah zona merah berkunjung ke tempat wisata di Sumedang, saat momen libur panjang 28 Oktober sampai 1 November 2020.
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengatakan kebijakan ini karena Kabupaten Sumedang saat ini menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB).
"Sumedang sekarang fase AKB, artinya bagaimana rakyat bisa produktif, namun protokol kesehatan dijalankan," kata Dony, Senin (26/10/2020).
Meski tak ada larangan, namun Dony berharap orang dari zona merah mempertimbangkan lagi jika ingin mengisi liburan dengan berwisata ke Sumedang. Jangan sampai memberikan efek penularan virus korona di Sumedang.
"Silakan kalau mau datang, asalkan menjalankan protokol kesehatan secara sehat, mau tidak mau harus karantina mandiri selama 14 hari, jangan langsung datang ke tempat wisata," tuturnya.
Lebih jauh Dony mengatakan, terkait libur panjang ini Ia meminta pengelola tempat wisata menyiapkan sarana protokol kesehatan secara lengkap, dan efektif menjalankan prokes, mulai dari wisatawan masuk dicek suhu tubuhnya dengan thermar gun, tempat cuci tangan, dan menerapkan jaga jarak.
Selain itu, setiap tempat wisata harus ada satgas internal untuk memastikan protokol kesehatan, seperti woro-woro jika ada kerumunan dan jaga jarak, jadi satgas ini harus terus mobile.*** (agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)