BAPPENDA - Masyarakat Sumedang dihimbau untuk bisa memanfaatkan program Triple Untung Plus terkait pembayaran pajak kendaraan. Menurut Kepala Samsat Kabupaten Sumedang Enih Srimurni melalui Kasi Dapen Yus M Nizar, banyak keuntungan dalam program Triple Untung plus ini bagi pemilik kendaraan. Beberapa program yang ditawarkan antara lain, bebas denda pajak kendaraan, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan tarif progresif.

Selain itu, Program Triple Untung Plus juga memberikan potongan harga atau diskon pada beberapa pembayaran. Biaya yang mendapat diskon tersebut di antaranya diskon pajak kendaraan, diskon tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun kelima serta diskon BBNKB I. "Jadi silakan masyarakat memanfaatkan program ini dengan baik dimana program tersebut saat ini masih jalan mulai 1 Agustus hingga 23 Desember 2020," jelas Yus M Nizar Senin (12/10/2020).

Ditambahkannya masyarakat Sumedang diharapkan menjadi pelopor pajak, dan program ini dilakukan dalam upaya membantu masyarakat di masa pandemi. Persyaratan yang harus dibawa saat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan. Diantaranya, KTP Asli Pemilik Kendaraan Bermotor atau yang menguasai, fotokopi KTP, STNK dan BPKB. (end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)