SUMEDANGKAB.GO.ID, DISHUB - Pemkab Sumedang akan mulai memberlakukan parkir berlangganan pada bulan Maret, Tahun 2021 ini.
Pemberlakuan ini sebelumnya mengalami keterlambatan karena sedianya parkir berlangganan ini berlaku per 1 Januari 2021.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, Atang Sutarno, mengatakan segala persiapan untuk pemberlakukan parkir berlangganan telah siap termasuk rekomemdasi dari Polda Jabar.
"Kami juga telah koordinasi dengan Polda Jabar maupun Bappenda Provinsi, semuanya telah clear dan di serahkan pada pemerintah daerah," kata Atang, Sabtu (20/2/2021).
Perjanjian Kerjasama pun telah disiapkan dan akan ditandatangani saat kunjungan MENPAN RB pada 23 Februari 2021.
Parkir berlangganan ini nantinya dibayar bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat atau gerai gerai yang telah ditentukan. Loket untuk pembayaran pajak kendaraan dan parkir berlangganan terpisah, namun pembayaran tetap melalui rekening bank.
"Jadi nanti teknisnya pembayaran parkir berlangganan ini berada diluar kantor Samsat dan disana sudah ada petugas bank yang akan menerima pembayaran parkir berlangganan tersebut, nanti ketika sudah selesai bayar PKB akan diarahkan untuk bayar parkir berlangganan dan ketika urusan sudah dengan bank maka kewenangam selanjutnya ada di Bappenda," jelas Atang. ***edk

(penerbit: sumedangkab.go.id)