INSPEKTORAT - Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi serta mewujudkan Pemerintah Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), Inspektorat Kabupaten Sumedang menggelar Bimbingan Teknis Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kabupaten Sumedang Tahun 2020, Rabu (12/2/2020). Bimtek dilaksanakan di Aula Gedung Korpri Komplek Dano Pacuan Kuda tersebut dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan.

Hadir pada kesempatan tersebut, Inspektur Kabupaten Sumedang dan para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang, para camat, para pejabat fungsional, auditor, serta P2UPD di lingkuangab Inspektorat, dan para peserta Bimtek serta tamu udangan lainnya. Nrasumber Bimtek dari unsur Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK) terdiri dari Andhika Widiarto selaku Ketua Tim Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Salahudin, Sari Widyaningsih dan Dina Fitri Yanti.

Wakil Bupati mengatakan, LHKPN merupakan implementasi dari amanat Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.  "Disebutkan bahwa yang dimaksud dengan penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelengaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Menurut wabup, masih terdapat indikasi ketidakpatuhan penyelenggara terhadap pelaporan LHKPN  masih ada dua pejabat yang belum melaporkan LHKPN dan menjadi catatan evaluasi KPK. "Ini tentunya menjadi salah satu indikasi ketidakpatuhan terhadap pelaporan LHKPN yang secara tidak langsung akan mencoreng kinerja kepala daerah. Untuk itu, saya harap tahun ini laporan LHKPN bisa terselesaikan dan lengkap pada tanggal 31 Maret 2020 dengan harapan 100 persen para pejabat dapat melaporkan LHKPN kepada Inspektorat," katanya. (hms/vrs)

 

(penerbit: sumedangkab.go.id)