SUMEDANGKAB.GO.ID, CIMALAKA - Puluhan warga eks genangan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Orang Terkena Dampak (FKOTD) Waduk Jatigede meminta agar Pengadilan Negeri mempermudah proses gugatannya yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri.

“Kami melakukan audensi ke Pengadilan Negeri dan rarga meminta kepada Pengadilan Negeri Sumedang untuk mempermudah proses sidang gugatan pencairan uang kerohiman sebagai biaya kompensasi kepindahan warga dari wilayah genangan Jatigede ke pemukiman baru. “ kata Ketua FKOTD, Aden Tarsiman, Rabu (30/9/2020).

Selama ini, menurut Tarsiman, warga masih memperjuangkan uang kerohiman tersebut meski harus didapat melalui persidangan di PN. Untuk mencairkan uang kerohiman itu harus ada putusan inkrah dari pengadilan.

Warga juga mempertanyakan diubahnya status gugatan dari gugatan sederhana menjadi gugatan biasa.

Aden menerangkan saat warga bisa melakukan gugatan dengan gugatan sederhana tidak menyulitkan warga sampai proses inkrah.

Namun jika melalui gugatan biasa, warga sangat kesukitan karena harus melibatkan semua pihak yang berkaitan dengan gugatan ditambah biaya sidang gugatan juga membengkak serta proses sidang memakan waktu lama.

"Sebelumnya bentuk gugatanvisa dengan gugatan sederhana tapi sekarang PN menyatakan gugatan warga untuk mendapatkan pencairan harus dengan gugatan biasa. Inilah yang membuat warga kesulitan terutama masalah biaya dan waktu. Pada dasarnya warga menuntut uang kerohiman yang belum cair saja dan tidak usah dipersulit. Karena yang kami tahu dari pemerntah pusat juga sudah merekomendasi tapi kendala nya malah terjadi di PN," tutur Aden.

Hingga saat ini, kata Aden ada 700 KK warga OTD yang hendak mengajukan komplain terkait persoalan dampak sosial Waduk Jatigede melalui sidang gugatan di PN.*** (nsa)

(penerbit: sumedangkab.go.id)