SUKASARI – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Sukasari penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2021 digelar di Aula Kecamatan Sukasari, Rabu (5/2/2020). Hadir menjadi narasumber anggota DPRD dan Bappppeda serta dhadiri  81 peserta dari tokoh masyarakat, delegasi dari desa dan tamu undangan lainnya. Sebagai fasilitator Utep Ruhendi dari FDM Kecamatan Sukasari.

Perencanaan untuk Kecamatan Sukasari disesuaikan dengan perjanjian kinerja, sasaran strategisnya yaitu pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas internal perangkat daerah.

Pada sasaran strategis peningkatan kualiatas pelayanan masyarakat dengan indikator kinerja yaitu, indeks kepuasan masyarakat sebesar 84,01 poin. Untuk jumlah Rumah Tangga Miskin desil 1-2 sebanyak 2.138 KK, ketercapaian PB sebear 100 persen dan cakupan desa yang melaksanakan Siskudes dengan kategori optimal sebesar 100 persen serta cakupan penanggulangan bencana sebesar 100 persen.

Untuk sasaran strategis peningkatan kapasitas dan kapabilitas internal perangkat daerah dengan indikatornya ialah nilai SAKIP perangkat daerah dengan target 61 atau kategori B, untuk tingkat penyerapan anggaran sebesar 98 persen, dengan jumlah inovasi kecamatan sebanyak 1 buah dan indeks reformasi birokrasi sebanyak 70 poin.

Untuk mencapai target itu, Kecamatan Sukasari diberikan pagu sebesar Rp 1.625.000.000. Pagu tersebut dibagi dua yaitu Pagu Indikatif Kewilayahan sebesar Rp. 581.000.000 dan Pagu Indikatif SKPD Kecamatan sebesar Rp. 1.044.000.000. untuk PIK difokuskan kepada kegiatan insfrastruktur sebesar 50 persen dan kegiatan bidang lainnya sebesar 50 persen. Sedangkan PIK Sukasari membidik Insfrastruktur Jalan dan Penanggulangan stunting.

Untuk resiko stunting yang sangat tinggi ada di Desa Mekarsari, dan empat desa dengan resiko tinggi berada di Desa Sukasari, Genteng, Banyuresmi dan Sindangsari. Sedangkan Desa Sukarapih dengan resiko stunting sangat sangat rendah.(skr)

(penerbit: sumedangkab.go.id)