PASEH - Forkopimcam Kecamatan Paseh menggelar Operasi Penegakan Disiplin Pengenaan Sanksi Administrasi Perbup No 74 Tahun 2020 bertempat di Pertigaan Legok Kecamatan Paseh,  Minggu (16/9/2020).

Operasi Penegakan Disiplin ini bertujuan untuk mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan protokoler kesehatan serta menindak secara administrasi kepada warga yang melanggar, dalam rangka upaya percepatan penanganana penyebaran Covid 19 di Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.

Petugas dari Pos Koramil Paseh dan Polsek Paseh  masih menemukan puluhan warga yang masih melanggar aturan dalam hal ini tidak mematuhi Protokoler Kesehatan. "Khususnya tidak memakai masker dan tidak membawa kartu identitas  kami mengenakan sanksi adminitrasi sesuai Perbup No 74 Tahun 2020," kata Camat Paseh, Beny Satriaji, Minggu (16/8/2020).

Beny menambahkan,  Selain sanksi administrasi kami juga mengenakan sanksi sosial lainnya berupa membersihkan sampah yang ada di area lokasi Operasi. Pada kesempatan yang sama Batibung Pos Koramil Paseh Peltu Agus menuturkan,  selain melaksanakan Operasi di Jalan Raya Utama kami juga melakukan sidak ke tempat perbelanjaan yang ada di daerah Legok.  "Sanksi administrasi tidak hanya diberikan kepada warga pengguna jalan saja,  akan tetapi sanksi tersebut berlaku bagi seluruh warga yang melanggar tidak memakai masker saat berkativitas di tempat-tempat perbelanjaan," katanya. (nsa)

(penerbit: sumedangkab.go.id)