Penulis: Pupuh S Wijaya |Editor: Vera Suciati

Kabupaten Sumedang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengucualian (WTP) ke-8 kali dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat. Hal itu disampaikan pada penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021, Jumat (2/5) di Auditorium Lantai 5 BPK Perwakilan Jawa Barat Bandung.

Selain Kabupaten Sumedang, Pemerintah Daerah yang menerima LHP adalah Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bandung, Kota Sukabumi dan Kota Bandung.

Bupati H Dony Ahmad Munir didampingi Wakil Ketua DPRD Sumedang Jajang Heryana menerima langsung LHP dari Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Arif Agus. Bupati mengapresiasi tim penyusun laporan keuangan yang telah bekerja keras sehingga LKPD Kabupaten Sumedang kembali meraih opini WTP.

"Tentunya opini (WTP) ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk bisa lebih meningkatkan kualitas laporan keuangannya. Baik dari sisi penyusunan, pengolahan, pertanggungjawaban dari sisi kepatuhan dalam perundang-undangan dan penyajian kecukupan data," ucapnya

Ia pun meminta agar rekomendasi dari BPK harus segera ditindaklanjuti dan diselesaikan dalam waktu dua bulan.

"Tahun demi tahun LKPD Sumedang ini laporan keuangannya terus diperbaiki, terus lebih baik lagi. Kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumedang diawali dari LKPD yang baik," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumedang Jajang Heryana merasa bersyukur atas berbagai prestasi yang terus berhasil diraih Kabupaten Sumedang, khususnya Opini WTP berturut-turut.

"Hari ini Kabupaten Sumedang meraih WTP terkait LHP LKPD Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun 2021. Mudah-mudahan ini terus menjadi motivasi bagi jajaran Pemerintah Daerah dan DPRD untuk terus bersinergi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
Ia pun berpesan hal yang sama dengan Bupati yakni agar dua bulan ke depan bisa menyelesaikan rekomendasi dari BPK.

"Kita bisa melebihi target yang diharuskan oleh BPK yakni 85 persen penyelesaian dari tindak lanjut LHP ini," katanya.(*)

(penerbit: sumedangkab.go.id)