SUMEDANGKAB.GO.ID, CIMALAKA-
Pengadilan Negeri Sumedang menerima audensi dari warga eks genangan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Orang Terkena Dampak (FKOTD) Waduk Jatigede, Senin (28/9/2020).
Pada audensi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Flowerry Yulidas SH.,MH, menyampaikan pada dasarnya pihak PN juga sudah membantu masyarakat pada proses persidangan penyelesaian komplain masyarakat Jatigede,  karena proses penyelesaian pencairan uang kerohiman dan komplain dampak sosial lainnya harus melalui sidang gugatan di PN.
Namun dalam menjalankan tupoksi, pihaknya tak boleh semena mena, punya aturan aturan yang harus dipatuhi.
Ia menyebutkan kebijakan adanya perubahan dari gugatan sederhana menjadi gugatan biasa dalam proses persidangan gugatan penyelesaian persoalan uang kerohiman dan dampak sosial lainya, karena berdasar beberapa pertimbangan aturan.
"Dasar peraturan adalah menjadi acuan tugas PN dalam menentukan dikembalikannya proses gugatan biasa yang semula dilakukan secara gugatan sederhana itu dilakukan karena berdasarkan pertimbangan dan aturan. Jadi kalau kami tak patuhi aturan akan menyalahi pengambilan keputusan," katanya.
Namun demikan, bicara dari prinsip hukum tidak statis tapi dinamis mengikuti perkembangan di masyarakat.
"Pihak PN memohon pada warga sabar karena aspirasi akan dikaji dan dibahas dan dipertimbangkan lebih matang kalau ada kebijakan lain akan disampaikan," ujarnya.*** (nsa)

(penerbit: sumedangkab.go.id)