RSUD - Pusat Pelayanan Terpadu Permberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sumedang dan  RSUD Sumedang sepakat akan melakukan kerjasama terkait pelaksanaan visum terhadap korban, terutama korban korban anak dibawah umur.

Hal tersebut terungkap saat rombongan P2TP2A Sumedang melakukan silaturahmi ke RSUD Sumedang Senin (10/2/2020).  Rombongan P2TP2A Sumedang yang dipimpin ketuanya Ny Hj Samantha Dewi diterima Direktur RSUD Dr. dr Aceng Solahudin Ahmad, MKes di ruang kerjanya.

Menurut Hj Samantha selama ini masih ada kendala tentang visum bagi korban dan petugas hukum termasuk masalah biaya yang harus dikeluarkan korban. "Untuk itulah dalam kesempatan ini kami mohon bantuan dan kerjasamanya dalam mempercepat atau memproses masalah terutama dalam visum yang butuh penanganan khusus terlebih bila korbannya anak-anak," jelas Samantha.

Direktur RSUD Sumedang Aceng Solahudin memahaminya dan akan menindaklanjuti dengan dibuatnya kesepakatan antara P2ATP2A dengan pihak RSUD.  "Untuk permasalahan ini nanti akan dibuat kesepakatan," kata Aceng.

Menurutnya, terkait pelaksanaan visum ada beberapa hal yang harus diperhatikan.  Visum itu tidak bisa sembarangan  dibuka kecuali oleh orangtua dan pihak pengadilan. Pembuatan visum harus ada permintaan dari kepolisian, tetapi bila datang lebih awal sebelum dari kepolisian itu bisa dicatatkan terlebih dahulu, dan P2TP2A bisa mendampingi saja tidak boleh masuk saat pemeriksaan.  "Alur nanti bisa dipercepat dengan dokter yang sudah ditunjuk, dan terkait biaya bisa dibicarakan dalam MoU, sesuai dengan kesepakatan," tandas Aceng. (end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)