Penuis: Endan D Kusnaedi | Editor: Vera Suciati

DISHUB - Selain mengandalkan parkir berlangganan untuk mengejar pendapatan retribusi parkir, pihak Dishub Sumedang juga kini menerapkan parkir harian bagi kendaraan bermotor..
Menurut Kepala Dishub Kabupaten Sumedang Tono Suhartomo sejauh ini penerapan parkir harian cukup efektif dalam meningkatkan pendapatan dari retribusi parkir.
"Jadi untuk pendapatan dari retribusi parkir harian ini sangat membantu dalam mendongkrak pendapatan parkir secara keseluruhan," jelas Tono, Jumat (20/5/2022).
Ditambahkan Tono sejauh pendapatan dari retribusi parkir di kabupaten Sumedang sudah mencapai Rp 643 juta yaitu dari berlangganan dan juga parkir harian.
Lebih lanjut dikatakan Tono untuk parkir harian ini ditujukan pada kendaraan yang belum membayar parkir berlangganan.
Adapun tarifnya adalah Rp 1000 untuk kendaraan roda 2 dan Rp 2000 untuk kendaraan roda empat dan roda 6 Rp 2.500.
"Besaran itu berdasarkan Perda Kabupaten Sumedang No 1 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan parkir," tabahnya.
Sementara itu untuk penarikan parkit harian pihak Dishubpun kini lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan, hal ini dimaksidkan agarv idak terjadi kebocoran sehingga uang dari retribusi parkir bisa masuk untuk meningkatkan pendapatan daerah. (*)

(penerbit: sumedangkab.go.id)