Dinas kesehatan mengadakan kegiatan Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin alias Pembayaran Premi JKN PBI DaerahMasyarakat dengan pagu anggaran Rp.1.750.000.000. Tujuannya memberikan perlindungan dan jaminan kepastian pelayanan kepada masyarakat miskin jamkesda melalui pembayaran premi kepesertaan JKN. Sedianya, output kegiatan ini adalah sebanyak 25.360 orang peserta jamkesda dapat terintegrasikan kedalam program JKN.

Namun realisasinya, kegiatan ini tidak dapat dilaksanakan dikarenakan adanya pemotongan langsung dana Pajak Rokok pada bulan Oktober 2018 dan baru selesai dilakukan rekonsiliasi antara pemerintah kabupaten sumedang dengan BPJS dengan  hasil surplus.

“Oleh karena itu dana untuk penambahan kepesertaan dari peserta jamkesda menggunakan dana Pajak Rokok yang telah dilakukan pemotongan oleh Kementrian Keuangan, sehingga dana DBHCHT tidak dapat diserap,” kata Pelaksana Tugas Dinas Kesehatan dr. Ana Sabana.

Penambahan kepesertaan yang seharusnya 22.360 orang masyarakat miskin hanya sebesar 16.845 orang yang dapat diintegrasikan kedalam kepesertaan JKN, hal ini dikarenakan masih sebagian bermasalah dengan administrasi kependudukan (permasalahan NIK/tidak memiliki NIK), dengan dana yang berasal dari pajak rokok.

Berdasarkan PMK Nomor 40 Tahun 2016 tentang petunjuk Teknis Pengunaan Pajak Rokok untuk pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat dan Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menyatakan bahwa 75% dari alokasi pajak rokok bidang kesehatan digunakan untuk optimalisasi progra JKN. Antara lain kegiatan sebagai beikut Jamkesda bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN 2014), Pengelolaan Jaminan Kesehatan Bagi Peserta Terintegrasi Jamkesda ke dalam JKN alias Pembayaran Premi  Peserta JKN PBI APBD  ke BPJS, Pengendalian Pembiayaan  dan Jaminan Kesehatan, dan   Pengadaan sarana Penunjang dan Aplikasi Keuangan PPK-BLUD.

Sementara, untuk menambah perlindungan kesehatan dengan cara memberikan jaminan kesehatan, Dinas Kesehatan juga mengadakan kegiatan Fasilitasi Pelayanan Kesehatan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin peserta jamkesda yang belum terintegrasi kedalam JKN PBI APBD seperti yang telah ditetapkan melalui SK Bupati Sumedang Nomor 400/KEP.211-DINSOSNAKERTRANS/2015 tentang Penetapan Alokasi Peserta Program Jaminan Kesehatan Daerah di luar kuota jaminan kesehatan masyarakat di kabupaten Sumedang.

Realisasi penyerapan anggaran biaya  kegiatan pengelolaan Jaminan Kesehatan Daerah hanya 99%, yaitu dari pagu sebesar Rp 7.005.199.648 terealisaikan Rp 9.962.228.418 (99%), yang dialokasikan untuk pembayaran klaim pelayanan masyarakat miskin yang telah terdaftar dalam jaminan kesehatan darah dan manajemen pendukung pengelolaan, 1% tidak terealisasi dikarenakan ada kegiatan yang disatukan dengan kegiatan pada DPA yang lain untuk efisiensi anggaran.

(penerbit: sumedangkab.go.id)