KOTA - Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman menegaskan harus ada tindakan lebih tegas kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan.

Langkah tersebut merujuk pada pelaksanaan penegakan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 128 tahun 2020 merupakan upaya yang lebih tegas dalam menindak setiap pelanggar protokol kesehatan sebagai upaya melindungi masyarakat dari resiko penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. "Penerapan sanksi berat (terhadap pelanggar prokes)harus disebarluaskan di berbagai media dan ditindaklanjuti implementasinya di tingkat kecamatan," ujar Herman.

Ia menyebutkan, masih kurang patuhnya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan rendahnya kepatuhan terhadap pelaku yang sedang melakukan isolasi karantina mandiri berpotensi meningkatkan kasus di komunitas. "Oleh karenanya penegakan tindakan tegas harus dilakukan oleh petugas," katanya

Ia menambahkan tim monitoring dan unsur Satpol PP Kabupaten harus tetap ada untuk memantau operasi penerapan sanksi terhadap pelanggar penerapan prokes di tingkat kecamatan. (nsa)

(penerbit: sumedangkab.go.id)