GTTP - Selama  42 hari razia protokol kesehatan di Sumedang dilaksanakan  tercatat sebanyak 12 ribu lebih pelanggar. Pelaksanaan razia dilakukan sebanyak tiga tahap.

Anggota Divisi Gakum Gugus Tugas Penangan Percepatan (GTTP) Covid-19  Sumedang, Yan Mahal Rizzal menyebutkan,  pelaksanaan razia tertib protokol kesehatan  tahap 3 di wilayah Kabupaten Sumedang, berakhir hari ini, Jumat (25/9/2020).

Menurutnya pada pelaksanaan razia prokes berdasar Perbup Nomor 74 Tahun 2020 diberlakukan, tercatat sudah ada 12.053 pelanggar yang berhasil terjaring dalam oprasi tertib Prokes oleh Tim Penegakan Hukum GTPP Covid-19. "Sejak awal kami melakukan oprasi tertib Prokes pada tanggal 15 Agustus 2020, sampai sekarang jumlah pelanggar yang terjaring operasi itu sudah mencapai dua belas ribuan lebih," katanya.

Ia menambahkan jika dilihat dari data, jumlah pelanggaran, pada pelaksanaan operasi tertib Prokes tahap III ini jumlah pelanggarannya sudah relatif kecil, dengan rata-rata di bawah 50 pelanggaran per hari. Padahal pada operasi tertib Prokes tahap 1 dan 2, pelanggar yang terjaring razia itu per harinya selalu di atas 200 pelanggar. "Upaya penerapan tertib Prokes yang dilakukan Pemda Kab. Sumedang bersama unsur TNI/Polri ini, sebenarnya sudah lumayan membuahkan hasil. Tinggal masyarakat juga kamitekankan untuk ikut mematuhi prokes selama pandemi ini," katanya. (nsa)

(penerbit: sumedangkab.go.id)