SUMEDANGKAB.GO.ID,  DINKES - Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang hingga bulan Februari di Tahun 2021 ini masih belum bisa memberikan pelayanan Jaminan Pelayan Kelahiran (Jampersal) bagi ibu yang akan melahirkan. Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Sumedang Ekki Riswandiyah mengatakan belum adanya keputusan terkait juklak dan jukinis dari pemerintah pusat tentang Jampersal ini menyebabkan layanan masih belum bisa dilakukan. Sementara untuk tahun 2021 ini Dinkes Sumedang telah mengalokasikan dana Rp 3 M untuk jampersal dari DAK non Fisik.

"Biasanya pada bulan Desember sudah ditetapkan sementara untuk DAK 2021 ini masih belum sehingga kami di daerah saat ini masih harus menunggu arahan dari pusat," terang Ekki, Rabu (17/2/2021).

Hal ini tidak terlepas dari adanya Permendagri No 64 tahun 2020 tentang skema ganda, dimana Pemkab tidak boleh memberikan pelayanan yang serupa dengan JKN.  Untuk itulah lanjut Elkki pihaknya menghimbau kepada masyarakat tidak mampu yang akan melahirkan dan masuk sasaram jampersal untuk segera mengurus integrasi ke JKN baik APBN/APBD ke desa/kelurahan masing masing dengan administrasi yg sudah ditentukan.

Selain itu, ia pun menghimbau dalam pengurusan tersebut hendaknya tidak dilakukan mendadak, pasalnya waktu pengaktifan integrasi JKN kurang lebih 14 hari.***(edk)

(penerbit: sumedangkab.go.id)