MPP - Pascamerebaknya covid-19, saat ini di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumedang hanya kantor pelayanan dari Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang tutup. "Hanya DJP yang tutup selama 14 hari ke depan. Pelayanan lainnya masih buka," kata Manajer Humas MPP Kabupaten Sumedang, Enang Lukmanul Hakim,  Selasa (17/3/2020).

Dikatakan, semua layanan di Kantor DJP di Loket B, seperti perpajakan, pembuatan NPWP dan cetak ulang, pembuatan dan aktifasi EFIN, dan pembuatan ID billing ditutup sementara.  "Bukan hanya di Sumedang saja, tapi ini di kantor induknya juga tutup, jadi secara nasional, dan sudah ada press rilisnya secara nasional," ujarnya.

Meski layanan perpajakan secara langsung di kantor Pajak, ditiadakan untuk sementara, namun para wajib pajak bisa menyampaikan SPT Tahunan melalui website resmi. "Jadi untuk pelayanan wajib pajak diarahkan secara online," katanya.

Lebih jauh dikatakan Enang, rencananya sore ini akan dilakukan penyemprotan cairan disinfektan di MPP Kabupaten Sumedang. "Sebagaia upaya penyebaran virus corona, saat ini kami juga memberikan penyuluhan ke masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan, dan sering cuci tangan," tuturnya. (rsi)

(penerbit: sumedangkab.go.id)