GAJAH AGUNG - Selasa, (16/2/2021) Pembangunan pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945. Guna mewujudkan cita-cita tersebut, pemerintah telah menyusun berbagai kebijakan pembangunan yang tertuang dalam dokumen perencanaan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dari RPJMN sampai dengan RPJMD, dan RKP sampai dengan RKPD.

Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang mengikuti kegiatan Pemaparan Proses Pembangunan di Kabupaten Sumedang dalam rangka Penilaian Tahap II Penghargaan Pembangunan Daerah Tahun 2021 secara virtual, diruang kerja masing-masing.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat dan diikuti oleh Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Dengan tujuan untuk mendorong pemerintah daerah untuk menyusun dokumen perencanaan yang konsisten, komprehensif, terukur, dan dapat dilaksanakan.

Pada kesempatan ini, Kepala BAPPPPEDA Kabupaten Sumedang (Hj. Tuti Ruswati, S.Sos., M.Si) didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang (Jajang Heryana, SE) menyampaikan pemaparan terkait Inovasi dan Kolaborasi menuju Sumedang Simpati. "Perencanaan Pembangunan dibuat fokus dan akurat, pelaksanaan pembangunan dilaksanakan sesuai perencanaan dan target yang telah ditetapkan, dan pengawasan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.

Pelaksanaan pembangunan daerah merupakan bagian dari pelaksanaan pembangunan nasional. Keberhasilan pembangunan nasional sangat dipengaruhi oleh bagaimana pemerintah daerah dapat meningkatkan kapasitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di daerah melalui integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan antara pusat dengan daerah, serta koordinasi dengan seluruh pelaku pembangunan. (Diskominfosanditik)

(penerbit: sumedangkab.go.id)