SUMEDANGKAB.GO.ID, KOTA - Pemkab Sumedang akan mengoptimalkan kebijakan social distancing (pembatasan jarak atau interaksi sosial secara disiplin) dalam rangka mengatisifasi penyebaran Covid 19 yang sangat masif. Apalagi saat ini satu warga Kabupaten Sumedang teridentifikasi positif Covid 19.

"Hasil rapat Forkopinda tanggal 22 Maret 2020, menetapkan bahwa kebijkan sosial distancing di Kabupaten Sumedang harus dioptimalkan, baik untuk ASN maupun untuk masyarakat luas," jelas Bupati Dony Ahmad Munir Minggu (22/3/2020).

Untuk mengoptimalkan kebijakan sosial distancing di lingkungan ASN Pemkab Sumedang lanjut Bupati, pihaknya menetapkan mulai Senin (23/3) sampai Selasa (31/3) kepada semua pejabat pengawas (eselon 4), pejabat fungsional (termasuk guru) serta para pelaksana agar melaksanakan kebijakan bekerja di rumah.

Sedangkan untuk pejabat pimpinan tinggi pratama ( esselon 2) dan Administratur (eselon 3), para kepala sekolah serta ASN yang bertugas memberikan pelayanan publik, agar tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Sementara khusus untuk para pelaksana yang memberikan pelayanan publik, pelaksanaan tugasnya dilakukan secara bergantian/ shift berdasarkan pengaturan dari kepala SKPD.

Sedangkan tempat pelayanan publik yang teridentifikasi rawan dapat mengundang kerumunan massa seperti Mall Pelayanan Publik mulai Senin (23/3/2020) untuk sementara ditutup sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

"Warga masyarakat diimbau untuk menunda sementara semua kebutuhan pelayanan publik, dan bagi yang benar benar membutuhkan dan tidak dapat ditunda, diminta untuk menghubungi SKPD terkait " tandasnya. ***(end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)