Sumedangkab.go.id,Pacuan Kuda. Mengawali Tahun 2021 ini Dinas Arsip dan Perpustakaan melaksanakan giat Pembinaan dan monitoring Perpustakaan Digital Tingkat Kabupaten/Kota. Perpustakaan digital merupakan sebuah sistem perpustakaan yang seluruh isi koleksi dan proses pengelolaan data beserta layanannya berupa data-data dalam bentuk digital.Dalam hal ini, 29 SKPD dan 50 Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Sumedang mendapatkan Perangkat Layanan Perpustakaan Digital yang nantinya bisa di gunakan di Lingkungan SKPD dan Pondok Pesantren tersebut.

Tim yang di Ketuai oleh Drs. ENGKUS KUSNADI yang menjabat sebagai Kepala Seksi Layanan dan Pengembangan Sistem Perpustakaan.melaksanakan pembinaan di tiap masing masing SKPD dan Pndok Pesantren. Pembinaan dan Monitoring ini bertujuan untuk Akses ke sejumlah besar informasi bagi pengguna dimana saja dan kapan saja mereka butuhkan; Akses ke sumber informasi utama; Mendukung konten multimedia bersamaan dengan teks; Antarmuka yang user-friendly; Hypertext untuk navigasi; Arsitektur klien-server; Pencarian dan pengambilan informasi yang lebih maju; Integrasi dengan perpustakaan digital lainnya.

Tujuan dari perpustakaan digital, yaitu; Melancarkan pengembangan sistematis dari prosedur mengumpulkan, menyimpan dan mengorganisasi informasi dalam bentuk digital; Meningkatkan efisiensi proses penyampaian informasi kepada pengguna; Mendorong usaha kooperatif dalam jaringan sumber informasi riset, komputasi dan komunikasi; Menguatkan komunikasi dan kolaborasi antar institusi pendidikan; Menjadi yang terdepan bagi generasi dan dalam hal penyebaran ilmu pengetahuan.

Manfaat yang dapat diperoleh dengan perpustakaan digital, yaitu; Menghemat waktu; Menghemat tenaga; Menghemat tempat; Menghemat biaya; Memperoleh informasi yang paling baru dengan cepat; Mempermudah akses informasi dari berbagai sumber; dan Memberikan solusi secara mudah untuk memindah dan mengubah bentuk informasi untuk berbagai kepentingan.

Beberapa keunggulan dari perpustakaan digital, yaitu; Memudahkan seseorang dalam mengoleksi buku; Tidak hanya dapat mengoleksi buku yang ada di basis data tetapi dapat menambahkan daftar koleksi buku melalui basis data juga, sehingga bisa menjadi perpustakaan pribadi; Setiap pengguna dapat mengakses perpustakaan digital tanpa harus datang ke perpustakaan, selama pengguna mempunyai koneksi dengan internet; Akses ke perpustakaan digital dapat dilakukan 24 jam dalam sehari, dapat diakses kapan saja, tanpa batas waktu selama pengguna terhubung dengan internet; Informasi yang ada, dapat diakses oleh pengguna secara bersamaan dalam waktu yang sama dengan jumlah orang yang banyak; Pengguna dapat menggunakan kata kunci dalam pencariannya. Kata kunci yang tepat akan membantu pengguna mendapatkan informasi yang akurat dan sesuai dengan kata kunci yang dicantumkannya.

Semoga dengan ada nya Perpustakaan Digital di 29 SKPD dan 50 Pondok Pesantren dapat meningkatkan minat baca masyarakat di Kabupaten Sumedang.

(penerbit: sumedangkab.go.id)