DISNAKERTRANS - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)Kabupaten Sumedang membatasi pelayanan pembuatan kartu kuning bagi pencari kerja di masa PPKM.

Kepala Bidang Perluasan dan Penempatan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sumedang Asep Muldansyah mengatakan saat ini pelayanan pembuatan kartu kuning atau kartu pencari kerja dibatasi hingga pukul 12.00. "Awalnya kami sudah pasang pengumuman kalau pelayanan kartu kuning ditutup, namun ternyata suka ada masyarakat yang datang untuk membuat kartu kuning, sehingga akhrnya pelayanan dibuka kembali namun dibatasi hingga pukul 12.00," kata Asep, Rabu (28/7/2021).

Dikatakan Asep sejak diberlakukannya PPKM pembuat kartu kuning paling banyak mencapai 42 orang, namun kalau dirata ratakan per hari paling antara 5 sampai 10 orang saja. "lya mungkin masyarajkat tahunya pelayanan kartu kuning selama masa PPKM di tutup total jadi tidak terlalu banyak yang membuat," tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan Asep masyarakat yang membuat kartu kuning saat ini kebanyakan untuk persipan melamar kerja ketika nanti suatu saat atau ketika PPKM telah selesai ada perusahaan yang membuka lowongan. "Kalau saat ini melihat situasi di lapangan untuk perusahaan boro boro membuka lowongan kerja, yang ada saja dikurangi," jelasnya. (edk)

(penerbit: sumedangkab.go.id)