Penulis : Endan Dodi Kusnaedi | Editor : Deddi Rustandi

DINKES - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumedang mewajibkan seorang ibu hamil memeriksakan kehamilannya enam kali selama masa kehamilan.
Kabid Kesehatam Masyarakat (Kesmas) Dinkes Sumedang Nia Sukaeni mengatakan pemeriksaan masa kehamilan ini penting dilakukan untuk melihat perkembangan janin dan mengantisifasi bila terjadi permasalahan selama masa kehamilan. "Sebelumnya pemeriksaan kehamilan ini dilakukan enam kali selama masa kehamilan dan sekarang ditambah menjadi 6 kali," jelas Nia, Rabu (5/10/2022).

Ditambahkan Nia, dari enam kali pemeriksaan ibu hamil ini, dua diantaranya adalah pemeriksaan USG. "USG bukan hanya dilakukan untuk melihat jenis kelamin dari bayi tersebut apakah laki laki atau perempuan, tetapi USG dilakukan untuk melihat kondisi bayi apakah ada permasalahn atau tidak," katanya.

Kalaupun ada permasalahan maka langkah antisipasi dan penanganan bisa dilakukan lebih dini sehingga bisa membantu dalam proses persalinan. "Untuk pemeriksaan USG, kini masyarakatpun tidak perlu repot karena setiap puskesmas yang dilengakapi dengan PONED bisa melakukan pemeriksaan USG. Pemeriksaan ibu hamil ini juga dilakukan dalam upaya menekan angka kematian ibu dan bayi saat melahirkan," katanya. [*]

(penerbit: sumedangkab.go.id)