TEGALKALONG -- Dinas Perikanan dan Peternakan (Disnakan) Kabupaten Sumedang telah melakukan pemeriksaan kesehatan  824 ekor hewan kurban sapi dan kambing di tingkat peternak. Dari jumlah tersebut sebanyak sebanyak 19 ekor sapi dan 3 ekor kambing dinyatakan tidak layak dikurbankan.

"Pemeriksaanya baru ditingkat peternak dan penampungan milik peternak yang biasa setiap tahunnya memelihara hewan kurban," kata Kepala Bidang Kesehatan Ikan dan Hewan Disnakan, Diah Siswati, Jumat (24/7/2020).

Pemeriksaan hewan kurban tersebut meliputi pemeriksaan kesehatan fisik dan umur hewan yang harus berusia di atas dua tahun. "Untuk pemeriksaan fisik di antaranya meliputi kaki, mata, tanduk. Intinya hewan kurban itu tidak boleh cacat, harus sehat dan harus cukup umur," ujarnya.

Diah mengatakan, 21 hewan yang tak layak kurban setelah berdasarkan hasil pemeriksaan, dilihat dari fisik hewan itu sendiri yang terdeteksi puluhan hewan tersebut tidak sehat atau dalam keadaan sakit.  "Untuk hewan kurban yang sakit itu dilihat dari fisiknya, seperti bulu kusam, lemah, sayu, tidak lincah, dan diare," kata Diah.

Meski sejumlah hewan dalam keadaan sakit, namun pihaknya memastikan hingga saat ini belum ditemukan penyakit antraks, terutama pada sapi kurban.  Untuk hewan yang sudah diperiksa dan dinyatakan sehat serta cukup umur, langsung diberikan tanda berupa kalung sehat. Sementara hewan yang sakit tidak diberikan tanda. "Hewan kurban yang diberi tanda kalung sehat itu yang benar-benar sehat dan cukup umur,” katanya. (rsi)

TEGALKALONG -- Dinas Perikanan dan Peternakan (Disnakan) Kabupaten Sumedang telah melakukan pemeriksaan kesehatan  824 ekor hewan kurban sapi dan kambing di tingkat peternak. Dari jumlah tersebut sebanyak sebanyak 19 ekor sapi dan 3 ekor kambing dinyatakan tidak layak dikurbankan.

"Pemeriksaanya baru ditingkat peternak dan penampungan milik peternak yang biasa setiap tahunnya memelihara hewan kurban," kata Kepala Bidang Kesehatan Ikan dan Hewan Disnakan, Diah Siswati, Jumat (24/7/2020).

Pemeriksaan hewan kurban tersebut meliputi pemeriksaan kesehatan fisik dan umur hewan yang harus berusia di atas dua tahun. "Untuk pemeriksaan fisik di antaranya meliputi kaki, mata, tanduk. Intinya hewan kurban itu tidak boleh cacat, harus sehat dan harus cukup umur," ujarnya.

Diah mengatakan, 21 hewan yang tak layak kurban setelah berdasarkan hasil pemeriksaan, dilihat dari fisik hewan itu sendiri yang terdeteksi puluhan hewan tersebut tidak sehat atau dalam keadaan sakit.  "Untuk hewan kurban yang sakit itu dilihat dari fisiknya, seperti bulu kusam, lemah, sayu, tidak lincah, dan diare," kata Diah.

Meski sejumlah hewan dalam keadaan sakit, namun pihaknya memastikan hingga saat ini belum ditemukan penyakit antraks, terutama pada sapi kurban.  Untuk hewan yang sudah diperiksa dan dinyatakan sehat serta cukup umur, langsung diberikan tanda berupa kalung sehat. Sementara hewan yang sakit tidak diberikan tanda. "Hewan kurban yang diberi tanda kalung sehat itu yang benar-benar sehat dan cukup umur,” katanya. (rsi)

(penerbit: sumedangkab.go.id)