DPMD - Pemerintah Kabupaten Sumedang akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat pelaksanaan Pilkades Serentak yang akan digelar 16 Desember 2020 di 88 desa.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Endah Kusyaman penerapan protokol secara ketat ini dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran covid 19 saat pelaksanaqn pilkades. Bagi hak pilih yang datang dari daerah zona merah maka yang bersangkutan diwajibkan datang ke kampung halamannya 20 hari sebelum hari H pelaksanaan pilkades, dan melakukan isolasi mandiri terlebuh dahulu. "Kalaupun mereka datang di waktu yang kurang dari 20 hari apalagi datang secara mendadak maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan pilkades," jelas Endah Kamis (8/10/2020).

Diakui Endah nanti akan ada panitia pilkades dan pihak desa yang memantaunya terkait hak pilih yang datang dari zona merah tersebut. Upaya ini dilakukan sebagai antisifasi  jangan sampai ajang pilkades menjadi kluster baru penyebaran Covid-19. "Terkait tata cara pelaksanaan.pilkades serentak di masa pandemi ini akan di atur dalam Perbup," katanya.

Lebih lanjut dikatakan dia, untuk beberapa desa yang saat ini akan menggelar pilkades serentak memang ada juga yang warganya bekerja di Jakarta dalam jumlah banyak sehingga hal ini harus diantisifasi ketika mereka pulang untuk menyalurkan hak pilihnya. (end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)