SUMEDANGKAB.GO.ID, KOTA- Pemkab Sumedang belum memperbolehkan pihak sekolah untuk menghadirkan peserta didik ke sekolah meskipun untuk tahun ajaran baru akan dimulai pada Senin (13/7/2020).
Menurut Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Sumedang Iwa Kuswaeri kebijakan ini diambil guna menjaga keselamatan/kesehatan para peserta didik, tenaga kependidikan dan masyarakat Sumedang dari terpaparnya Covid-19.
Hal ini pun terkait perkembangan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten yang masih perlu diwaspadai mengingat masih terdapatnya 2 orang pasien yang terkonfirmasi Covid 19 dan masih men jalani perawatan di RSUD Sumedang.
Dijelaskan Iwa kebijakan terkait belum bolehnya sekolah menghadirkan peserta didik ke sekolah diatur melalui surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang Nomor : 800/3812/Disdik/2020 Tanggal 9 Juli 2020.
"Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa semua Satuan Pendidikan di bawah tanggung jawab Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang telah melarang dilakukannya kegiatan yang menghadirkan peserta didik ke sekolah, sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut," jelas Iwa Minggu (12/7/2020).
Lebih lanjut dikatakan Iwa Pemkab Sumedang sendiri saat ini terupaya untuk menuju zona hijau, dimana kegiatan boleh dibuka 100 persen, termasuk kegiatan di sekolah dengan protokol yang sangat ketat.
Untuk itulah lanjut Iwa, pihaknya terus menghimbau kepada seluruh warga Kabupaten Sumedang diimbau tetap disiplin menjalankan 3 M, memakai MASKER saat beraktivitas di luar rumah, MENJAGA jarak jangan berkerumun, selalu MENCUCI tangan memakai sabun atau hand sanitizer.
"Langkah ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran virus. Keberhasilan menekan angka infeksi Covid-19 ditentukan oleh dukungan semua pihak pada Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," tandasnya. ***(end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)