SUMEDANGKAB.GO.ID, PEMKAB - Pemkab Sumedang melakukan MoU dengan PT Taspen terkait perlindungan pegawai Non PNS yang berada dilingkungan Pemkab Sumedang. Penandatangan naskas kerjasama dilakukan Bupati H Dony Ahmad Munit dan Branch Manager PT. Taspen (Persero) KCU Bandung Andi Purwadi Kamis (11/102021) bertempat di Pendopo Kantor Pemkab Sumedang.

"Semua rakyat harus dilindungi. Pemerintah berkewajiban untuk melaksanakannya diantaranya melalui kerja sama dengan PT. Taspen. Jadi ketika masuk pada jaminan ini, akan diberikan santunan atas haknya," jelas bupati.

Ditambahkan bupati, hal Ini pun merupakan bagian perlindungan negara bagi masyarakatnya. Taspen bersama pemerintah hadir untuk menjadi bagian yang mempercepat proses tersebut.

Lebih lanjut dikatakan Bupati, selama ini kerja sama antara Pemkab dengan PT. Taspen dirasa sudah cukup baik dengan adanya percepatan-percepatan dalam penanganan kematian ataupun pensiun.

"Termasuk ketika kami membuka Mal Pelayanan Publik (MPP), PT. Taspen yang pertama kali membranding tempat di MPP sehingga dirasakan oleh masyarakat. Dulu biasanya mengurus pensiunan berbulan-bulan. Saat ini bisa cepat di MPP," ucapnya.

Sementara itu Branch Manager PT. Taspen (Persero) KCU Bandung Andi Purwadi mengatakan, MoU dilaksanakan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, bukan hanya untuk pegawai PNS termasuk juga untuk pegawai non-PNS di lingkungan Pemkab Sumedang.

"Sudah saatnya pegawai Non PNS mendapatkan proteksi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian layaknya yang telah diberikan Taspen kepada pegawai PNS. Proteksi tersebut memberi rasa aman peserta dalam bekerja," katanya. ***edk

(penerbit: sumedangkab.go.id)