SUMEDANGKAB.GO.ID, PEMKAB – Tanggal 27 Juli 2020 nanti, Provinsi Jawa Barat akan mulai memberlakukan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker. Untuk itu, Pemkab Sumedang pun akan mendukungnya dengan menyiapkan draft aturan pelarangannya.

"Rencananya kebijakan ini mulai berlaki 27 Juli, dimana besaran dendanya antara Rp. 100 ribu sampai Rp 150 ribu dan itu perlu diatur regulasinya harus bagaimana," kata Bupati Dony Ahmad Munir, Senin (20/7/2020).

Oleh sebab itu, lanjut bupati, sebelum draft tersebut disahkan maka harus dirapatkan terlebih dahulu ditingkat Forkopinda. Bupati menegaskan, penerapan denda terhadap masyatakat yang tidak memakai masker ini dilakukan dalam upaya menekan penyebaran covid 19.

Saat ini, jumlah kasus korona di Sumedang masih menjalani isolasi di RSUD Sumedang.

Bupatipun berharap di Sumedang tidak terjadi lagi penambahan kasus dan yang 3 orang sedang menjalani perawatan bisa cepat sembuh.

"Semua pihak harus berupaya menekan jumlah kasus agar Sumedang bisa segera masuk zona hijau," tandasnya.***(end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)