KARAPYAK - Pemerintah Kabupaten Sumedang  memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menjadi anggota Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Sumedang masa jabatan 2019-2024. Pemkab Sumedang sudah membentuk panitia seleksi Dewan Pendikan Sumedang. Pansel sudah mengumpukan penerimaan  DP melalui surat Nomor : 01/Pansel-DP/Smd/XI/2019.

Ketua Pansel DP, H Hilman Taufik WS menyebutkan untuk menjadi anggota Dewan Pendikan ada persyaran umum dan khusus. "Peserta seleksi calon DP harus memenuhi beberapa tahapan seleksi dan memenuhi persyaran umum maupun khusus," kata Hilman, Minggu (10/11/2019).

Pendaftaran dibuka mulai 11-19 November 2019. Peserta seleksi bisa menghubungi Bagian Kesejahteraan Rakyat di Kawasan Pusat Pemerintahan (IPP) pada hari kerja pukul 08.00-14.00. "Berkas pendaftaran diserahkan ke Pansel di Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Sumedang," katanya

Pansel akan mengumumkan peserta yang lolos seleksi administrasi pada Kamis 21 November 2019. Seleksi makalah digelar Jumat-Sabtu, 22-23 November 2019 dan pengumuman lolos seleksi makalah diumumkan Senin 25 November 2019. Pansel melakukan seleksi wawancara pada Rabu 27 November 2019 dan penetapan anggota Dewan Pendidikan diumumkan Jumat 29 November 2019.

Berikut ini persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Pendidikan Sumedang:

Persyaratan umum :

1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.

2. Warga Negara Indonesia (WNI) berdomisili di Kabupaten Sumedang (dibuktikan dengan Fotokopi KTP) dibuktikan dengan surat keterangan  domisili dari Kepala Desa/Lurah diketahui Camat.

3.Usia sekurang-kurangnya 25 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun pada saat pendaftaran.

4. Pendidikan minimal S-1 atau sederajat (Dibuktikan dengan fotocopy ijazah dan transkrip akademik yang dilegalisir).

5. Sehat Jasmani dan rohani (dibuktikann dengan surat keterangan sehat dan rumah sakit pemerintah).

6. Tidak terlibat dalam pengunaan narkoba dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Kabupaten).

7. Tidak terlibat dalam tindak pidana yang berketetapan hukum tetap (dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian, SKCK).

8. Mendapat  izin tertulis dari atasan langsung (bagi yang terikat hubungan kerja)

9. Membuat daftar riwayat hidup dengan menyerahkan pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 latar warna merah sebanyak tiga lembar.

Persyaratan khusus :

Bersedia menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota Dewan Pendidikan (surat pernyataan bermaterai 6.000)

Tidak sedang dan/atau menjadi anggota partai politik (surat pernyataan bermaterai 6.000)

Memiliki wawasan,  pengalaman dan komitmen tinggi untuk meningkatkan mutu pendidikan (dijelaskan dalan daftar riwayat hidup)

Membuat makalah tentang peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Sumedang  (minimal tujuh halaman dengan tulis tangan dan melampirkan surat pernyataan hasil karya asli pribadi bermaterai 6.000). (mth)

(penerbit: sumedangkab.go.id)