SUMEDANGKAB.GO.D, PEMKAB - Pemkab Sumedang masih fokus menangani pandemi Covid-19 yang baru memasuki proses Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sehingga adanya kebutuhan akan pengisian jabatan ASN di jajaran pemerintahan Kabupaten Sumedang belum dapat diisi.
Saat ini, puluhan jabatan dilingkungan Pemkab Sumedang kosong mulai dari esselon IV, III dan juga eselon II. Kekosongan ini diakibatkan banyaknya pejabat yang pensiun.
Kepala BKPSDM Sumedang Endi Ruslan mencatat sedikitnya saat ini ada 60 jabatan yang kosong.
"Bahkan hingga Oktober mendatang akan ada 5 jabatan easelon II yang kosong, karena pejabatnya pensiun," jelas Endi Minggu (7/6/2020).
Dijelaskan Endi sejauh ini untuk mengisi kekosongan jabatan ditunjuk seorang Plt dan pihaknya belum diperintahkan Bupati untuk mempersiapkan mutasi dan rotasi.
"Terlebih untuk jabatan eselon II tentunya ada beberapa tahapan yang harus ditempuh," jelas Endi.
Diakui Endi untuk mengisi jabatan esselon II harus melalui proses Open Bidding, dimana sebelumnya ada tahapan terlebih dahulu. Seperti meminta rekomendasi ke KASN (Komisi aparatur sipil negara) dan tahapan seleksinya juga dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk oleh Bupati.
Ditambahkannya selain itu, untuk mengisi jabatan yang berada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) harus seizin Mendagri. 
"Hal ini sesuai dengan ketentuan UU 24/2013. Jadi dari kepala dinas, sekretaris dinas, kepala bidang, kepala seksi, dan kasubag kalau mau dimutasi harus seizin Mendagri," terangnya.
Dan saat ini lanjut Endi, jajaran .***(end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)