KOTA - Penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) akan lebih ketat dan tegas lagi. Pemkab Sumedang melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan memberi sanksi denda kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker di luar rumah.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir memastikan bakal mengikuti aturan Gubernur Jabar terkait penerapan sanksi denda tersebut. Menurutnya ini dilakukan agar masyarakat di Kabupaten Sumedang tetap mematuhi aturan pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19.

"Terkait penerapan denda bagi warga yang tidak memakai masker ini nanti akan ada aturan mainnya, termasuk dalam penegakan hukumnya," kata Dony saat meninjau penyaluran Bansos di Kelurahan Kota Kaler, Selasa (14/7/2020).

Dalam penerapan sanksi denda pihaknya akan ikut ke acuan Gubernur. "Nanti ada aturan mainnya. Setelah ada aturan dari provinsi, kami akan selaraskan," ujarnya.

Dalam penerapannya nanti, lanjut Dony, aparat gabubgan dari gugus tugas akan dilibatkan mulai dari Satpol PP, aparat kepolisian, dan TNI. "Secara teknis seperti tilang, dan itu denda warga yang tak pakai masker akan berlaku juga di Sumedang," kata Dony.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan kebijakan sanksi berupa denda uang sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. Sanksi denda tersebut rencananya bakal diterapkan mulai 27 Juli 2020.  "Sekarang warga harus lebih disiplin, pakai masker karena bakal ada denda Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu. Kalau ada yang gak sanggup bayar bisa diganti dengan sanksi sosial atau sanksi lain," katanya. (rsi)

(penerbit: sumedangkab.go.id)