KPP - Bupati Sumedang yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Sumedang, Dony Ahmad Munir mengatakan pihaknya masih perlu waktu untuk menerapkan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum. Meski sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub), namun pihaknya masih melakukan sosialisasi untuk penerapannya. "Kami akan rapatkan dulu dengan para camat dan Kasi Trantib, bagaimana di Sumedang menerapkan perbub tentang sanksi yang melanggar protokol kesehatan. Karena perbupnya sudah, beres tinggal nanti disosialisasikan," kata Dony, di Gedung Negara, Kamis (6/8/2020).

Sebelumnya bupati telah menandatangani Perbup Sumedang nomor 74 tahun 2020 tentang sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dan penanggulangan Covid-19. "Saya sudah menginstruksikan Satpol PP dan Bagian Hukum untuk menidaklanjuti pelaksanaan sanksi tersebut," ujarnya.

Kata Dony, saat pelaksanaan nantinya ada tiga jenis sanksi, yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Dalam Perbup tersebut, Ia menggambarkan, bahwa setiap orang yang tidak menggunakan masker di ruang publik akan dikenakan sanksi berupa administratif, diantaranya untuk sanksi ringan, seperti teguran lisan dan teguran tertulis.

Sedangkan untuk sanksi sedang, terdiri dari jaminan kartu identitas, kerja sosial dan pengumuman secara terbuka. Sementara untuk sanksi berat, dalam bentuk denda administratif paling besar Rp 100 ribu. Aturan tersebut akan berlaku untuk semua warga. "Kami sudah siapkan, nanti diseminasi dulu dengan para camat dan Kasi Trantib karena ada Satgas penegakan disiplin tingkat kecamatan dan kabupaten yang akan melakukan razia tersebut," katanya. (agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)