CIMANGGUNG - Pemerintahan Kecamatan Cimanggung serahkan surat persetujuan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru yang sebelumnya di mohonkan oleh pelaku usaha yakni rumah makan, mini market dan beberapa toko.
Persetujuan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru diserahkan langsung kepada pemohon oleh pihak Kecamatan, Puskesmas serta Satpol PP dengan beberapa ketentuan yang harus diikuti oleh pemohon.
“Dengan ketentuan pemohon melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dalam setiap aktivitas Lembaga/ badan usaha,” terang Camat Cimanggung Drs H Harjadinata melalui Sekretaris Juni Sujatnika.
Selanjutnya pemohon menyediakan sarana dan prasarana yang wajib diadakan berkaitan dengan perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan lembaga/ badan usaha dengan standar protokol kesehatan.
“Jika persyaratan protokol kesehatan diabaikan pemohon akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini terbukti melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),” tegasnya. [jun/dri/kos]
(penerbit: sumedangkab.go.id)