SUMEDANG SELATAN - Selasa, (7/7/2020) Telah dilaksanakan Penandatanganan MoU antara Bupati Sumedang (Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T.,MM) dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tentang Penyelematan dan Pemulihan Lingkungan Hidup Pengelolaan Sampah di DAS Citarum melalui Biodigester di Kabupaten Sumedang, dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kepala Dinas LHK dengan Direktur Pengendalian Sampah melalui Virtual Meeting, bertempat di Gedung Negara Kabupaten Sumedang.
 
Bupati Sumedang menyampaikan bahwa Kementerian LHK dibawah Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, telah memberikan bantuan pengelolaan sampah berupa biodigester, dimana bantuan ini merupakan bantuan dengan biaya cukup besar. Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang akan membangun fasilitas tempat pembuangan sampah yang mengolah sampah organik dan menghasilkan biogas. Kapasitas 1 Ton/hari, dan nanti biogasnya akan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kompor, penerangan dan sebagainya. Bantuan ini sangat bermanfaat dalam rangka pengurangan serta pemanfaatan sampah.
 
Bupati menugaskan DLHK Kabupaten Sumedang untuk mengawal dan melaksanakan proyek ini sampai selesai, hingga berhasil guna, berdaya guna dan berfungsi secara continue. Sebagai daya dukung terhadap program ino Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang telah menyiapkan lahan, kajian lingkungan, biaya operasional, serta badan hukum yang akan mengelolanya. Diperkirakan sekitar 5 bulan akan selesai, dan setelah selesai Bupati meminta DLHK untuk segera mengoperasikan Biodigeser ini untuk kemanfaatan masyarakat di Kabupaten Sumedang. Biogester ini berlokasi di Desa Sukasari Kecamatan Sukasari dan masuk ke daerah aliran sungai Citarum. (Diskominfosanditik)

(penerbit: sumedangkab.go.id)