TOMOKEC.SUMEDANGKAB.GO.ID, T o m o – Semakin merebaknya penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumedang, Bupati Sumedang mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Bupati Sumedang Nomor 128 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berkenaan dengan hal tersebut, Satgas Covid-19 Kecamatan Tomo bekerjasama dengan Koramil Tomo, Polsek Tomo dan Satpol PP Kabupaten Sumedang menggelar operasi dan penindakan sanksi administratif bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker atau tidak menerapkan protokoler kesehatan pada hari Selasa (30/12/2020) bertempat di Ruas Jalan Raya Tomo.

Aziz Sjaefudin, Kasi Trantibum Kecamatan Tomo mengatakan bahwa selama kegiatan berlangsung banyak masyarakat yang terjaring operasi tersebut. Banyak diantaranya yang tidak menggunakan masker. “Selama kegiatan berlangsung, masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokoler kesehatan dan banyak diantara mereka yang tidak menggunakan masker. Sehingga kami pun langsung memberikan sanksi administratif kepada mereka”ujarnya. (AK/ ARH)

(penerbit: sumedangkab.go.id)