Penulis Endan Dodi Kusnaedi | Editor : Deddi Rustandi

DISKOPUKMPP - Pemkab Sumedang hingga saat ini masih menunggu hasil Kajian Tim terkait rencana pengembangan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Kepala Bidang Perindustrian Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DUSKOPUKMPP) Sutisna mengatakan, kajian KIHT di wilayah Sumedang hingga saat ini masih terus dilakukan oleh pihak ketiga. "Bagaimanapun juga untuk pengembangan KIHT ini harus berdasarkan kajian walaupun memang Sumedang menjadi salah satu daerah sentra penghasil tembakau," jelas Sutisna Kamis (22/9/2022).

Dijelaskan Sutisna, setidaknya ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi ketika suatu daerah menjadi KIHT. "Salah satunya adalah adanya perajin rokok di suatu kawasan Selain itu untuk pembangunan gedung suatu KIHT sedikitnya diperlukan lahan seluas 5 hektare serta memikiki akses jalan masuk kendaraan," katanya.

Pembangunan KIHT ini adalah untuk memerangi peredaran rokok ilegal, karena ketika rokok rokok hasil industri rumah tangga pembuatannya dipusatkan disuatu kawasan dan dilakukan pembinaan serta pengawasan oleh Bea Cukai dengan rokok yang dihasilkan telah memakai pita cukai maka rokok tersebut walaupun dihasilkan dari indutri rumahan maka menjadi legal. "Ada sisi positif ketika suatu daeah menjadi KIHT, karena selain rokok yang dihasilkan menjadi legal dalam peredarannya juga dapat meningkatkan DBHCHT bagi daerah bersangkutan," katanya. [*]

(penerbit: sumedangkab.go.id)