KOTA - Dalam kurun waktu antara Februari-Juni 2020 Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumedang,  berhasil menangani lima kasus penyalahgunaan narkotika.

Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Sumedang, Rahmatullah Sidik mengatakan,  kelima tersangka pengguna narkotika ini, semuanya telah selesai diassessment oleh BNNK bersama Satuan Narkoba Polres Sumedang.

Kelima tersangka itu, kata dia, dibagi dalam dua kriteria, masing-masing kriteria remaja dibawah 20 tahun, dan kriteria dewasa diatas 30 tahun. "Sesuai hasil assessment,  kedua kriteria pengguna narkotika ini ternyata menggunakan jenis narkoba yang berbeda. Tersangka yang masuk kriteria remaja menggunakan narkotika jenis tembakau gorila atau ganja sintetis, sedangkan tersangka dari kategori dewasa diketahui menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," ujar Rahmatullah.

Dengan masih banyaknya kasus narkoba, BNNK Sumedang mengajak kepada kaum remaja agar memperbanyak melakukan aktivitas yang positif. Karena apabila banyak melakukan aktivitas positif, secara otomatis para remaja ini akan terhindar dari kejenuhan, dan tidak akan tertarik terhadap hal baru yang akan merugikan hidupnya. (nsa)

(penerbit: sumedangkab.go.id)