DPMD - Bupati Sumedang hingga saat ini belum mengeluarkan SK terkait permohonan kepala Desa Margamukti, Kecamatan Sumedang Utara, Maman Suparman yang mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya per Agustus 2020.

Menurut Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Sumedang H Nuryadin permohonan pengunduran diri Kepala Desa Margamukti kini masih dalam proses. "Tidak serta merta mengajukan pengunduran diri lantas berhenti, tetapi ada mekanisme yang harus ditempuh," jelas H Nuryadin, Rabu (30/9/2020).

Dikatakan Nuryadin karena SK pengunduran diri jabatan Kades Margamukti  belum turun, maka secara hukum yang bersangkutan statusnya masih Kepala Desa Margamukti. "Karena starusnya masih kepala desa maka yang bersangkutan juga masih memiliki hak haknya sebagai kepala desa, adapun itu mau diambil atau tidak tergantung yang bersangkutan," jelasnya.

Agar roda pemerintahan desa Margamukti tetap berjalan, maka untuk sementara saat ini pelayanan dilakukan sekretaris desa walaupun memang kewenangannya terbatas. Dijelaskan Nuryadin, sejauh ini pihak DPMD Kabupaten Sumedang memang belum menerima berkas terkait pengunduran diri tersebut.  "Untuk berkas saat ini masih di proses oleh pihak BPD, setelah itu di ajukan ke Kecamatan dan baru masuk ke tingkat Kabupaten," katanya.

Dijelaskannya untuk jabatan Kades Margamukti akan berakhir oada November 2021, dan jika SK turun sebelum November 2020 maka dilakukan PAW, namun jika lewat November 2020 tidak akan PAW. (end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)