SIARAN PERS PERKEMBANGAN PENCEGAHAN COVID-19

DI KABUPATEN SUMEDANG

Sumedang, 21 Maret 2020

 

  1. Situasi dan kondisi terkait penyebaran COVID-19 pada tanggal 21 Maret 2020 di Kabupaten Sumedang relatif terkendali. Namun demikian kami tetap waspada dan bekerja keras melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 secara terstruktur, sistemik dan massif, dengan melibatkan multistakeholders. Perkembangannya sebagai berikut :

 

  • Positif COVID-19 : 0 (Tidak Ada)
  • Pasien Dalam Pengawasan (PDP) : 1 Orang
  • Orang Dalam Pemantauan (ODP) : 31 Orang

ODP ada penambahan 1 orang. Keterangannya, karena adanya penambahan ODP baru 1 orang (TKI)

  1. Sebagai salah satu bentuk keseriusan Pemda Kabupaten Sumedang dalam pencegahan penyebaran Covid-19, tadi pagi, Sabtu 21 Maret 2020, telah dilaksanakan penyemprotan disinfektan secara massal untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial di Kabupaten Sumedang (dilaksanakan di beberapa titik seperti di kantor pemerintah, sekolah, tempat ibadah, terminal, pasar, dll). Kegiatan dibagi ke dalam 2 tim, yaitu tim 1 dipimpin oleh Bupati Sumedang sementara tim 2 dipimpin oleh Wakil Bupati Sumedang.

 

Bupati Sumedang didampingi Kapolres, Dandim 0610 dan beberapa SKPD melaksanakan penyemprotan disinfektan di lingkungan Pasar Sandang, dilanjutkan dengan melaksanakan woro-woro melintasi jalur Taman Endog, Alam Sari, Terminal Ciakar, Tugu Binokasih dan berakhir di Gedung Negara. Penyemprotan disinfektan ini juga disebar di sejumlah tempat yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan seperti di Griya Plaza Sumedang, Asia Plaza, Terminal dan tempat-tempat fasum fasos lainnya secara serentak.

 

Sedangkan Wakil Bupati Sumedang didampingi Sekretaris Daerah dan unsure Forkopimcam, secara serentak melaksanakan penyemprotan disinfektan di wilayah Kecamatan Jatinangor dilanjutkan dengan woro-woro kepada masyarakat agar melaksanakan beberapa hal dalam antisipasi penyebaran Covid-19, diantaranya melakukan social distancing, cuci tangan degnan air sabun dan menjalankan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

 

  1. Pemda Kabupaten Sumedang juga menggugah para pengusaha dan agnia untuk bersama-sama  bahu-membahu melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, serta penyiapkan jaringan pengamanan sosial bagi warga masyarakat terdampak, utamanya masyarakat miskin. Bagi pengusaha dan agnia yang akan berpartisipasi dalam bentuk barang atau uang tunai, dapat langsung menghubungi BAZNAs Kabupaten Sumedang;

 

  1. Bupati Sumedang telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor 440/KEP.160-HUK/2020 Tanggal 17 Maret 2020 tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pencegahan Penularan Corona Virus Disease, dengan Pembina dalam tim yaitu Bupati dan Wakil Bupati beserta unsure Forkopimda, Penanggung jawab, Sekretaris Daerah dibantu oleh sejumlah SKPD, dengan tugas sampai dengan 28 Maret 2020 untuk melaksanakan monitoring implementasi upaya pencegahan penularan COVID-19 di wilayah Kabupaten Sumedang, yang dlaksanakan oleh Camat/Lurah/Kepala Desa, Kepala Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal serta pengelola hotel, restoran, tempat wisata, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. (hms/vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)