SIARAN PERS PERKEMBANGAN PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID 19 DI KABUPATEN SUMEDANG

(Sumedang, 22 Maret 2020)

 

1. Situasi dan kondisi terkait penyebaran COVID 19 pada tanggal 22 Maret 2020 di Kabupaten Sumedang perlu diwaspadai. Saat ini ada 1 orang yang teridentifikasi positif COVID 19. Yang bersangkutan terpapar COVID 19 di Bandung, dikonfirmasi ke Sumedang karena KTP dan domisilinya di Kecamatan Sumedang Selatan. Kondisi yang bersangkutan terlihat sehat dan tidak menunjukan gejala sakit, tetapi berdasarkan hasil test positif. Sekarang sudah diisolasi di RSUD Kabupaten Sumedang. Selanjutnya dapat kami laporkan perkembangan lengkapnya sebagai berikut :

 

- Positif COVID 19 : 1 orang

- Pasien Dalam Pengawasan (PDP) : 1 orang

- Orang Dalam Pemantauan (ODP) : 986 orang

 

2. Lonjakan ODP terjadi karena teridentifikasi adanya warga di beberapa kecamatan (yang paling banyak Kecamatan Cisarua, Kecamatan Paseh, Kecamatan Wado, Kecamatan Jatigede dan Kecamatan Ujungjaya) yang bermata pencaharian di Jakarta (luar kota) pulang kampung. Saat ini warga masyarakat dimaksud dikarantina di rumahnya masing-masing untuk jangka waktu 14 hari ke depan. Pemantauan dilakukan oleh Petugas Puskesmas bekerjasama dengan Camat, unsur Forkopimcan dan jajaran Pemerintah Desa.

 

3. Mengingat adanya perkembangan situasi serta dalam rangka mengantisipasi keadaan yang tidak menguntungkan, terlebih melihat penyebaran COVID 19 yang sangat masif, baik di tingkat regional, nasional maupun global, maka Pemerintah Kabupaten Sumedang berdasarkan hasil Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah pada tanggal 22 Maret 2020, menetapkan bahwa kebijakan sosial distancing (pembatasan jarak atau interaksi sosial secara disiplin) di Kabupaten Sumedang harus dioptimalkan, baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun untuk masyarakat luas.

 

4. Untuk mengoptimalkan kebijakan social distancing di lingkungan ASN Pemerintah Kabupaten Sumedang, kami tetapkan mulai hari Senin besok tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020,  kami instruksikan kepada semua Pejabat Pengawas (Eselon 4), Pejabat Fungsional (termasuk Guru), serta para Pelaksana agar melaksanakan kebijakan bekerja dari rumah (flexible working arrangement/FWA). Sedangkan untuk para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon 2), Administrator (Eselon 3), para Kepala Sekolah, serta ASN yang bertugas memberikan pelayanan publik, agar tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Khusus untuk para Pelaksana yang memberikan pelayanan publik, pelaksanaan tugasnya dilakukan secara bergantian/shift berdasarkan pengaturan dari Kepala SKPD.

 

5. Tempat pelayanan publik yang teridentifikasi rawan dapat mengundang kerumuman massa, seperti Mal Pelayanan Publik, mulai hari Senin besok tanggal 23 Maret 2020 untuk sementara ditutup sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Warga masyarakat diimbau untuk menunda sementara semua kebutuhan pelayanan publik. Bagi yang benar-benar membutuhkan dan tidak dapat ditunda, diminta untuk menghubungi SKPD terkait.

 

6. Semua tahapan kegiatan dalam rangka Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020, pelaksanaannya ditunda sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Dengan catatan penundaan dimaksud tidak membatalkan tahapan yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

 

7. Untuk mengoptimalkan kebijakan social distancing dalam rangka pencegahan penyebaran COVID 19 di tingkat wilayah kecamatan dan desa/kelurahan yang teridentifikasi ada yang positif dan/atau PDP dan OPD nya signifikan, kami tetapkan kebijakan "Isolasi Lokal Kewilayahan" mulai hari ini tanggal 22 Maret 2020 sampai dengan 14 (empat belas) hari ke depan, yakni untuk Kecamatan Sumedang Selatan (teridenrifikasi ada yang positif COVID 19), serta Kecamatan Cisarua, Kecamatan Paseh, Kecamatan Wado, Kecamatan Jatigede dan Kecamatan Ujungjaya (teridentifikasi ODP cukup signifikan).

 

8. Untuk masyarakat Kabupaten Sumedang, dengan memperhatikan Maklumat Kepala Kopolisian Republik Indonesia serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, dengan ini Pemerintah Kabupaten Sumedang menginstruksikan kepada segenap warga masyarakat Kabupaten Sumedang untuk :

 

a. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun ditempat lingkungan sendiri, yaitu :

- Pertemuan sosial dan budaya dalam bentuk seminar, lokakarya, saresehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;

- Kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang (diminta untuk beribadah di rumah);

- Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;

- Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan (tempat wisata, bioskop, karaoke dll);

- Unjuk rasa, pawai, karnaval;  serta

- Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

 

b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu berdo'a dan meminta pertolongan dari Allah SWT, serta mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;

 

c. Kepada para pemilik toko/warung, pengelola pasar tradisional dan modern, agar tetap menyediakan kebutuhan pokok masyarakat dengan memperhatikan protokol kesehatan, antara lain senantiasa menjaga jarak dan menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun, serta khusus untuk pasar modern wajib menyediakan  gun thermometer.

 

d. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;

 

e. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat;

 

f. Apabila ada informasi yang tidak jelas, dapat menghubungi kantor Pemerintahan Setempat (Kantor Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan/Desa) atau menghubungi saluran 119.

 

Demikian, selanjutnya kepada segenap warga masyarakat Kabupaten Sumedang, agar memperhatikan dan mempedomani Surat Edaran Bupati Sumedang yang sudah diterbitkan sebelumnya. (hms/vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)