JALAN KARTINI - Peserta BPJS Kesehatan  mandiri yang memiliki tunggakan diberikan keringanan dalam membayar tunggakan. Program relaksasi tersebut digulirkan pemerintah untuk membantu meringankan bagi peserta BPJS mandiri ketika ingin mengaktifkan kembali kartu BPJS nya di saat memiliki hutang tunggakan iuran.

Pps Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sumedang Dwi Erdina menyebutkan program relaksasi itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dwi mengatakan, sebelumnya, peserta yang memiliki tunggakan iuran satu tahun, tapi ingin mengaktifkan kartu BPJS harus terlebih dahulu membayar semua tunggakan. Dengan program relaksasi meski punya tunggakan iuran satu tahun, peserta bisa membayar iuran 6 bulan saja plus 1 bulan berjalan. Setelah itu, kartu otomatis akan aktif kembali.  "Program relaksasi tunggakan ini memberikan peluang agar kepesertaan program JKN-KIS atau BPJS tetap aktif dan mendapatkan pelayanan kesehatan secara penuh," ujar Dwi, Rabu (2/7/2020).

Dwi menyebutkan bagi peserta yang hendak mendaftar program relaksasi bisa menghubungi call center 1500400 atau langsung ke Kantor Cabang BPJS. (nsa)

(penerbit: sumedangkab.go.id)